03/11/09

POKOK-POKOK PIKIRAN PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KAB. KAYONG UTARA


POKOK-POKOK PIKIRAN
PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN KAYONG UTARA
 

A.      Latar Belakang
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah tentunya berimplikasi terhadap Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Kayong Utara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007, baik dari segi jumlah, susunan organisasi, maupun perumpunan urusan yang harus disesuaikan dan ditata kembali.
Ketentuan Pasal 51 PP Nomor 41 Tahun 2007 menyatakan bahwa ”Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”. Kemudian hal tersebut dipertegas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, yang menggariskan bahwa ”Efektif pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 23 Juli 2008.
Selain itu, kebijakan penataan organisasi perangkat daerah yang dilakukan saat ini merupakan momentum yang tepat berkenaan dengan telah dilantiknya Bupati Kabupaten Kayong Utara periode 2008-2013. Guna mengimplementasikan visi, misi dan sasaran prioritas program pembangunan selama 5 (lima), tentunya diperlukan penyesuaian terhadap organisasi perangkat daerah sehingga sejalan dengan upaya untuk mewujudkan sasaran dan program pembangunan Kabupaten Kayong Utara. Visi, misi dan sasaran yang ingin dicapai yaitu ”Terwujudnya Harkat dan Martabat Masyarakat Kabupaten Kayong Utara yang beriman, sehat, cerdas, aman, dan sejahtera”, dengan misi sebagai berikut:
1.   Meningkatkan harkat dan martabat masyarakat melalui peningkatan kapasitas pendidikan masyarakat, pelayanan kehidupan beragama dan kuantitas pendidikan agama kepada masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang handal dan memiliki daya saing serta rukun dalam beragama.
2.   Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.
3.   Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang beriman, cerdas, memilki keterampilan mengelola dan memperluas lapangan kerja, memiliki jatidiri dan daya saing, serta mampu melestarikan dan mempertahankan ketahanan budaya yang dimiliki.
4.   Meningkatkan pembangunan infrastruktur guna memperlancar mobilitas penduduk dan arus barang serta mempercepat pembangunan wilayah pedesaan sebagai sumber potensi ekonomi.


5.   Melaksanakan pemerataan dan keseimbangan pembangunan secara berkelanjutan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah dengan mengembangkan jaringan kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta dengan melibatkan peran serta masyarakat.
6.   Meningkatkan kemampuan kapasitas dan akuntabilitas aparatur pemerintah daerah guna meningkatkan pelayanan publik.
7.   Meningkatkan pengelolaan alokasi anggaran secara cermat dan terarah, menegakkan supremasi hukum, meningkatkan keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.
8.   Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengembang-kan sumberdaya lokal yang berbasis potensi desa bagi pengem-bangan ekonomi yang didukung dengan sarana investasi yang baik.
Selain itu, penataan organisasi juga mempertimbangkan program prioritas yang difokuskan pada kebutuhan mendasar masyarakat yaitu:
1.    Meningkatnya harkat dan martabat masyarakat.
2.    Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.
3.    Meningkatnya sumber daya manusia masyarakat.
4.    Meningkatnya pembangunan infrastruktur.
5.    Terwujudnya pemerataan pembangunan wilayah.
6.    Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur.
7.    Terlaksananya pengelolaan dan pengalokasian anggaran belanja secara tertib dan tepat sasaran.
8.    Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

B.      Permasalahan organisasi perangkat daerah saat ini
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, semakin memperjelas baik secara kuantitatif maupun kualitatif urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Selain itu, ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, juga mengharuskan pemerintah daerah menata ulang (restrukturisasi) sususan organisasi perangkat daerah yang ada, terutama berkaitan dengan perumpunan urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Berikut beberapa permasalah-an organisasi perangkat daerah saat ini yang dapat diidentifikasi, al:
1.     Bertambahnya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007;
2.     Sebagai Kabupaten hasil pemekaran, organisasi perangkat daerah Kabupaten Kayong Utara dibentuk dengan semangat efisiensi sehingga dari aspek besaran organisasi maupun perumpunannya masih harus disesuaikan dengan PP Nomor 41 Tahun 2007;
3.     Beberapa organisasi perangkat daerah yang ada, tugas pokok dan fungsinya perlu diperjelas dan dipertajam sesuai dengan visi dan misi daerah serta sejalan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.     Dinamika perkembangan masyarakat yang cepat dan dinamis membawa konsekwensi bertambahnya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani.

C.      Desain Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang diusulkan
Desain susunan organisasi perangkat daerah yang diusulkan untuk dibentuk mengacu kepada:
a.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dengan besaran organisasi berdasarkan nilai variable jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD dengan nilai 53 (lima puluh tiga) yang terdiri dari 3 (tiga) asisten; 15 (lima belas) Dinas; dan 10 (sepuluh) Lembaga Teknis Daerah. Namun demikian, dengan memperhatikan kondisi obyektif daerah, maka dalam rancangan perda ini organisasi perangkat daerah yang diusulkan untuk dibentuk tetap memperhatikan aspek efisiensi yaitu meliputi: 2 (dua) asisten; 13 (tiga belas) Dinas; dan 8 (delapan) Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Staf Ahli Bupati. Dengan kata lain peluang yang diberikan oleh PP Nomor 41 Tahun 2007 tidak dinilai sebagai ”kewajiban” tetapi lebih dipandang sebagai ”hak”.
b.     Pembentukan organisasi perangkat daerah mempertimbangkan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
c.     Selain itu, pembentukan organisasi perangkat daerah memper-timbangkan prinsip-prinsip organisasi, fungsi staf, fungsi lini dan fungsi pendukung serta memperhatikan karakteristik dan potensi daerah.
d.     Pembentukan organisasi perangkat daerah juga mempertimbang-kan visi, misi dan program prioritas pembangunan yang diingin dicapai.
Sebagaimana telah diketahui bahwa pada hakekatnya penataan terhadap organisasi perangkat daerah lebih ditekankan pada upaya penyesuaian perumpunan, serta memperkuat kelembagaan bidang pemerintahan dengan menyesuaikan visi, misi dan prioritas program pembangunan. Beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi perumusan susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana telah dikemukakan antara lain: besaran kewenangan sebagaimana diamanatkan PP Nomor 38 Tahun 2007; masing-masing bidang pemerintahan tidak mutlak harus dibentuk organisasi sendiri, dapat saja dilakukan penggabungan ataupun justru dilakukan pemisahan; disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah antara lain cakupan tugas yang meliputi sasaran dan program strategis sebagai implementasi visi dan misi daerah ; potensi dan karakteristik daerah; kondisi kelembagaan dan personil Kabupaten/Kota; serta kemampuan keuangan daerah dan peralatan.
Susunan organisasi perangkat daerah yang diusulkan terdiri dari:
a.   Sekretaris Daerah membawahi:
1)   Asisten Pemerintahan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, membawahi:
a)   Bagian Pemerintahan
b)  Bagian Hukum
c)   Bagian Kesejahteraan Sosial
d)  Bagian Ekonomi dan Pembangunan
2)   Asisten Administrasi dan Umum, membawahi:
a)   Bagian Organisasi
b)  Bagian Kepegawaian
c)   Bagian Umum
d)  Bagian Humas dan Protokol
Sebagaimana dipahami bahwa tugas pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sangat kompleks. Oleh karena itulah di seluruh Indonesia susunan organisasi perangkat daerah menggunakan pola lini-staf. Dengan kata lain satuan kerja Sekretariat Daerah harus ada dalam susunan organisasi perangkat daerah, yang merupakan unsur staf dengan tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasi-kan Dinas daerah dan Lembaga Teknis Daerah serta menyelengga-rakan fungsi :
a.     penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah.
b.     pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas daerah dan Lembaga Teknis Daerah, baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan.
c.     pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah.
d.     pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah.
e.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk semakin mengefektifkan fungsi koordinasi dimaksud, akan ditentukan secara jelas unit kerja apa saja yang akan dikoordinir oleh masing-masing Asisten/Bagian sehingga diharapkan fungsi Asisten/Bagian dalam mengkoordinasikan penyusunan kebijakan pemerintah daerah semakin jelas dan fokus. Dalam rangka meng-efektifkan koordinasi dimaksud serta guna mengantisipasi tugas-tugas yang semakin berkembang, dilakukan penyesuaian jumlah bagian yang semula hanya 7 (tujuh) bagian menjadi 8 (delapan) bagian, yaitu penambahan bagian humas dan protokol. Berikut dikemukakan landasaan pemikiran pembentukan bagian di lingkungan Sekretariat daerah Kabupaten Kayong Utara.


1) Bagian Pemerintahan
Bagian Pemerintahan yang merupakan staf mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah,  tugas pembantuan dan pertanahan. Tuntutan masyarakat yang semakin berkembang dan dinamis membawa konsekwensi berkembangnya tugas-tugas pemerintahan. Tugas pemerintahan yang belum termasuk dalam tugas satuan organisasi lainnya tersebut itulah yang merupakan salah satu tugas pemerintahan umum. Bagian Pemerintahan sedikit mengalami perubahan dibandingkan dengan yang lalu, dimana urusan pemerintahan umum, pemerintahan desa dan otonomi daerah dijadikan satu subbagian, saat ini (usulan) urusan tersebut dipisahkan menjadi masing-masing sub bagian, yaitu subbagian pemerintahan umum dan subbagian otonomi daerah. Sedangkan urusan pertanahan tetap menjadi satu subbagian yang berada di bawah Bagian Pemerintahan.

2)     Bagian Hukum
Bagian Hukum apabila dibandingkan dengan perangkat daerah yang lalu, saat ini (berdasarkan usulan) mengalami perubahan dimana urusan hubungan masyarakat dikeluarkan dari bagian hukum. Hal ini, dilakukan dengan pertimbangan agar aspek hukum dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas-tugas urusan pemerintah daerah kabupaten sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007, terutama yang yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan dokumentasi hukum, serta pelaksanaan bantuan hukum dan HAM.

3)     Bagian Kesejahteraan Sosial
Bagian Kesejahteraan Sosial dalam usulan ini tidak banyak mengalami perubahan dari organisasi perangkat daerah yang lalu, hanya dilakukan perubahan nomenklatur subbagian yang sebelumnya Subbagian Pengembangan Kehidupan Agama dan Pendidikan menjadi Subbagian Agama. Perubahan ini dimaksudkan agar subbagaian ini lebih fleksibel dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, mengingat bidang keagamaan mempunyai aspek yang cukup luas. 

4)   Bagian Ekonomi dan Pembangunan
Bagian Ekonomi dan Pembangunan tugas pokok dan fungsinya mengalami penyesuian jika dibandingkan dengan perangkat daerah yang lalu. Dalam raperda yang diusulkan tugas pokok dan fungsinya ditambahkan untuk melaksanakan fungsi koordinasi pengendalian program pembangunan, serta ditambahkan urusan yang akan melaksanakan fungsi penanaman modal. Pelaksanaan fungsi koordinasi pengendalian program pembangunan dimasuk-kan di lingkungan setda agar terdapat unit staf yang membantu Bupati dalam mengkoor-dinasikan masalah pembangunan mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi dan laporan. Hal ini dipandang penting, sebab dengan struktur organisasi Sekretariat Daerah sekarang ini, tidak terdapat unit staf yang secara khusus berperan mengkoordinasikan masalah pembangunan tersebut. Selain itu, posisi Bupati sebagai Kepala Daerah, setiap saat tentunya membutuhkan data yang berkaitan dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan  baik yang dibiayai oleh APBD maupun maupun APBN, sehingga pengendalian dan keterpaduan program dapat semakin efektif. Hal lain yang cukup penting dari fungsi koordinasi pengendalian pembangunan terdapat di lingkungan Sekretariat Daerah adalah sesuai dengan Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.

5)   Bagian Organisasi
Bagian Organisasi dalam raperda yang diusulkan ini keberadaannya tetap dipertahankan. Hanya dilakukan perubahan terhadap nomenklaturnya yang semula bagian organisasi dan tatalaksana, dalam usulan diubah menjadi bagian organisasi. Sedangkan nomenklatur tatalaksana dihilangkan karena sudah merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi organisasi. Dalam subbagian tatalaksana ditambahkan fungsi pengembangan kinerja yang tugas pokoknya antara lain: pelaksananaan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, pengembangan budaya kerja, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan melekat, serta pelaksanaan pelayanan publik.

6)   Bagian Kepegawaian
Urusan kepegawaian sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Keppres RI Nomor 159 Tahun 2000 untuk saat ini keberadaannya masih cukup relevan apabila diwadahi dalam bentuk bagian yang berada di bawah Sekretariat Daerah bukan menjadi Badan Kepegawaian Daerah. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang cukup logis mengingat jumlah aparatur (PNS) yang akan diurus belum signifikan jumlahnya apabila diwadahi oleh satu badan tersendiri. Namun demikian, dalam perkembangan selanjutnya tidak menutup kemungkinan apabila manajemen kepegawaian dalam melakukan pembinaan aparatur dapat diwadahi dalam bentuk badan/kantor tersendiri. Dalam usulan ini hanya dilakukan perubahan tugas pokok dan fungsi yang ditangani oleh masing-masing subbagian, yaitu subbagian umum dan pengembangan pegawai menjadi subbagian umum, disiplin dan kesejahteraan pegawai; subbagian mutasi pegawai menjadi subbagian pengadaan dan mutasi pegawai; serta subbagian pendidikan dan latihan menjadi subbagian pengembangan pegawai.



7)   Bagian Umum
Bagian umum yang diusulkan dalam raperda ini berdiri sendiri terpisah dengan urusan keuangan yang selama ini melekat pada bagian umum. Pemisahan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa beban kerja urusan umum kedepannya akan semakin berat karena selaku unit pendukung (supporting staff) bagi kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan (Bupati/Wakil Bupati/Sekda). Secara umum tugas dan fungsi bagian umum meliputi tata usaha umum dan pimpinan, perlengkapan dan rumah tangga, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah dan koordinasi penyusunan rencana kerja.

8)     Bagian Humas dan Protokol

Bagian Humas dan Protokol merupakan bagian baru yang diusulkan sebagai peningkatan tugas dan fungsi kehumasan yang selama ini melekat pada bagian hukum dan fungsi protokol pada bagian umum. Tugas dan fungsi kehumasan saat ini menjadi cukup penting dalam memberikan informasi yang menyeluruh dan komprehensif kepada masyarakat berkaitan dengan program pembangunan pemerintah daerah. Selain itu, bagian kehumasan juga akan melaksanakan fungsi keprotokolan dan perjalanan, sandi dan telekomunikasi, serta melaksanakan fungsi perwakilan daerah.



b.  Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD pada prinsipnya tidak mengalami perubahan dari organisasi yang telah ada saat ini, hanya dilakukan penyesuian terhadap perumpunan tugas pokok dan fungsi sehingga dapat memperlancar penyelenggaraan pelayanan kepada DPRD. Dengan demikian Sekretariat DPRD yang merupakan unsur pelayanan, serta mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Di samping itu, sekretariat DPRD juga  akan mempunyai fungsi penyelenggaraan rapat- rapat DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD serta secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

c.   Dinas Daerah
Pembentukan dinas daerah berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta juga merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Beberapa dinas daerah yang ada saat ini cukup banyak mengalami perubahan, dimana dilakukan perumpunan urusan yang sejenis berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007. Penggabungan beberapa urusan juga berpedoman pada urusan pemerintahan yang harus ditangani oleh Pemerintah Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007. Dinas daerah yang diusulkan untuk dibentuk sebanyak 13 (tuga belas) dinas, masih dibawah jumlah dinas yang diperkenankan berdasarkan nilai skoring yang diperoleh Kabupaten Kayong Utara yaitu sebanyak 15 (lima belas) Dinas. Dinas yang diusulkan terdiri dari:
1)   Dinas Pendidikan
Bidang pendidikan menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang. Dengan demikian bidang pendidikan wajib dibentuk dan diwadahi dalam bentuk dinas. Selain itu, pembentukan dinas pendidikan berdiri sendiri dan tidak digabung dengan urusan kebudayaan, pemuda dan olahraga dengan mempertimbangkan visi, misi dan program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dalam 5 (lima) tahun kedepan. Mengingat pendidikan merupakan salah satu urusan wajib guna memenuhi kebutuhan dasar (basic need) dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, maka keberadaan dinas ini menjadi strategis. Di samping itu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan memang merupakan salah satu program prioritas pembangunan daerah Kabupaten Kayong Utara.
Sementara itu, urusan kebudayaan, pemuda dan olahraga yang selama ini melekat pada dinas pendidikan, dalam usulan ini urusan tersebut dipindahkan dari urusan pendidikan dengan pertimbangan agar dinas ini menjadi lebih fokus dan terarah dalam melaksanakan peningkatan pendidikan yang tugas pokok dan fungsinya antara lain: penyelenggaraan pendidikan dasar yang meliputi SD dan SMP; penyelenggaraan pendidikan menengah umum dan kejuruan yang meliputi menengah umum dan kejuruan; serta penyelenggaraan pendidikan non formal yang meliputi pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan, keaksaraan dan masyarakat.

2)    Dinas Kesehatan
Bidang kesehatan juga menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Fungsi Dinas kesehatan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 antara lain melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit; penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah; penyelenggaran survailans gizi buruk; pemantauan penang-gulangan gizi buruk; bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan; serta pemberian izin sarana kesehatan. Selain itu, pembentukan dinas kesehatan juga mempertimbangkan visi, misi dan program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dalam 5 (lima) tahun kedepan.

3)   Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Pembentukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang diusulkan mengacu kepada perumpunan urusan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2007, sehingga urusan pariwisata yang selama ini terdapat dalam Dinas Perhubungan digabungkan dengan unit kerja yan lain. Pertimbangan lain yang dijadikan sebagai dasar pemikiran agar tercipta hubungan yang sinergi dan terintegrasi antara Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi sehingga jalinan koordinasi dapat terlaksana dengan lancar. Selain itu, pembentukan unit kerja ini guna melaksanakan urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2008. Dalam PP tersebut, urusan perhubungan, komunikasi dan informatika cukup relevan apabila diwadahi dalam bentuk dinas daerah. Tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika antara lain meliputi: bidang perhubungan darat dan udara; bidang perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan; serta bidang komunikasi dan informatika.


4)   Dinas Pekerjaan Umum
Pembentukan Dinas Pekerjaan Umum berdiri sendiri dan terpisah dari urusan pertambangan yang ada selama ini, didasari pertimbangan bahwa pembangunan infrastruktur di daerah Kabupaten ini memjadi program priorotas yang harus dapat diwujudkan dalam pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun kedepan, sehingga urusan pekerjaan umum menjadi cukup relevan apabila menjadi dinas yang berdiri sendiri. Selain itu, berdasarkan PP 38 Tahun 2007 urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kabupaten dibidang pekerjaan umum meliputi: bina marga, cipta karya, dan sumberdaya air; serta penataan ruang dan bina konstruksi. Hal lain yang berkaitan dengan urusan perumahan yang terdapat dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 yang juga telah menjadi kewenangan pemerintah daerah, untuk saat ini belum cukup layak apabila urusan tersebut diwadahi dalam bentuk unit kerja tersendiri. Untuk itu, urusan perumahan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 masih dapat diwadahi atau ditangani oleh bidang cipta karya pada dinas pekerjaan umum.

5)   Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pembentukan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diusulkan dengan mempertimbangkan urusan di bidang sosial yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 yaitu meliputi pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial; penanggulangan korban bencana skala kabupaten; dan pelaksanaan pengembang-an jaminan sosial bagi penyandang cacat; serta urusan lainnya di bidang sosial. Penggabungan urusan bidang sosial dengan tenaga kerja dan transmigrasi juga mengacu kepada perumpunan urusan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 dengan kegiatan yang meliputi pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan penetapan kebijakan daerah serta pelaksanaan strategis penyelenggaraan urusan pemerintah bidang ketenaga-kerjaan skala kabupaten; pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan skala Kabupaten; penanggungjawab penyelenggaraan urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan skala Kabupaten; serta pelaksanaan urusan kebijakan ketransmigrasian dan urusan-urusan ketransmigrasian yang lainnnya. Dengan demikian, urusan ini dianggap cukup layak untuk menjadi dinas daerah tersendiri dan penggabungan-nya sesuai dengan departemen teknis di Pemerintah Pusat. Tugas pokok dan fungís Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi antara lain meliputi: bidang sosial; bidang tenaga kerja; dan bidang transmigrasi.


6)   Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kewenangan Kabupaten/Kota di bidang kependudukan dan catatan sipil cukup signifikan dan operasional sehingga layak apabila diwadahi dalam bentuk dinas tersendiri. Selain itu, berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 substansi kewenangan Kabupaten dalam bidang kependudukan dan catatan sipil, berkaitan dengan pelayanan yang kegiatannya lebih banyak bersifat operasional. Hal lain yang mendasari pertimbangan perlunya urusan kependudukan dan catatan sipil diwadahi dalam bentuk dinas sejalan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/759/SJ Tanggal 1 April 2008 yang antara lain menyatakan bahwa “kelembagaan yang mengelola urusan kependudukan dan pencatatan sipil, di tingkat Provinsi serendah-rendahnya unit kerja struktural Eselon III atau bila dimungkinkan unit kerja Eselon II yang berbentuk Biro atau Dinas, sedangkan untuk Kabupaten/Kota harus berbentuk Dinas”.

7) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Urusan perdagangan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 memang cukup memadai, namun melihat urusan perindustrian relatif kecil, maka kedua urusan tersebut dinilai layak untuk tetap digabungkan menjadi satu unit kerja, walaupun di Pusat urusan perindustrian dan perdagangan dipisah. Pertimbangan penggabungan kedua urusan tersebut mengingat fungsinya masih dalam satu rumpun sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2007. Kemudian penggabungan urusan koperasi dan UKM dalam perindustrian dan perdagangan dianggap masih cukup layak dan memadai sehingga unit kerja ini akan semakin efisien, efektif dan produktif. Tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM antara lain meliputi: bidang perindustrian; bidang perdagangan; bidang promosi dan investasi; serta bidang koperasi dan usaha kecil menengah.

8)   Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Pembentukan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang diusulkan dalam rangka untuk mengembangkan obyek wisata yang terdapat di wilayah Kabupaten Kayong Utara agar dapat ditangani secara lebih terpadu dan terintegrasi, sehingga program pariwasata yang dipasarkan menjadi lebih fokus dan terarah sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah. Penggabungan urusan pemuda dan olahraga dalam unit kerja ini didasari pertimbangan perlunya unit kerja yang tugas pokok dan fungsi menangani urusan kepemudaan dan olahraga serta dari aspek beban kerja masih dianggap cukup relevan. Selain itu, urusan pemuda dan olahraga yang telah menjadi kewenangan daerah sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 harus diwadahi dalam bentuk dinas daerah. Memang dari aspek perumpunan pemuda dan olahraga merupakan rumpun pendidikan. Namun demikian, mengingat urusan pendidikan dinilai sangat strategis dan harus ditangani secara fokus, maka urusan pemuda dan olahraga dipisahkan dari rumpun pendidikan. Dengan demikian, tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga antara lain meliputi: bidang kebudayaan; bidang pariwisata; serta bidang pemuda dan olahraga.
 
9)   Dinas Pertanian dan Peternakan
Urusan pertanian dan peternakan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 tahun 2007 yang lebih banyak bersifat teknis dan operasional, sehingga dianggap cukup layak apabila diwadahi dalam bentuk dinas tersendiri dan sesuai dengan perumpunan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2007. Hal ini perlu dilakukan mengingat, potensi Kabupaten Kayong Utara di bidang pertanian terutama sektor tanaman bahan makanan dan sektor peternakan cukup besar. Tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian dan Peternakan antara lain meliputi: bidang tanaman pangan; bidang hortikultura; serta bidang peternakan.



10) Dinas Kelautan dan Perikanan
Urusan di bidang kelautan dan perikanan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 juga dianggap cukup layak untuk menjadi unit kerja tersendiri dalam bentuk dinas yang terpisah dari perumpunan bidang pertanian. Selain itu, potensi sektor perikanan di wilayah Kabupaten Kayong Utara cukup potensial dan menjadi sektor unggulan dalam meningkatkan derajat kehidupan masyarakat. Disamping itu, wilayah laut Kabupaten Kayong Utara yang luas juga menjadi pertimbangan perlunya adanya pengawasan optimal agar potensi laut tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak luar yang tidak bertanggungjawab seperti nelayan asing. Tugas pokok dan fungís Dinas Kelautan dan Perikanan antara lain meliputi: bidang  kelautan; bidang perikanan tangkap; serta bidang perikanan budidaya.

11) Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Urusan kehutanan dan perkebunan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 dianggap cukup layak untuk diwadahi dalam unit kerja tersendiri berupa dinas yang terpisah dari perumpunan bidang pertanian. Dari berbagai komoditi unggulan, sektor perkebunan hingga saat ini masih didominasi  oleh karet, kelapa dan kelapa sawit masih merupakan primadona, walaupun saat ini harganya mengalami di pasaran internasional akibat dampak crisis ekonomi global. Namun, kita harus tetap optimis bahwa komoditi tersebut hanganya akan mengalami kenaikan seperti sebelum crisis terjadi sehingga komoditi dimaksud tetap menjadi primadona. Selain itu, penggabungan urusan kehutanan dan perkebunan didasari pertimbangan bahwa hutan produksi untuk saat ini sudah semakin menipis dan akan difokuskan pada pelaksanaan reboisasi serta pengembangan hutan tanaman industri. Tugas pokok dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan meliputi: bidang penatagunaan dan rehabilitasi; bidang produksi dan perlindungan; serta bidang produksi perkebunan.

12) Dinas Pertambangan dan Energi
Urusan pertambangan dan energi yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 meliputi mineral, batubara, panas bumi dan air tanah, geologi, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi dianggap cukup layak untuk diwadahi dalam bentuk dinas tersendiri. Disamping itu, keberadaan dinas ini diharapkan dapat memacu pengembangan tenaga kelistrikan yang merupakan infrastruktur dasar yang harus dapat diwujudkan sesuai visi dan misi pemerintah daerah dan prioritas program pembangunan Kabupaten Kayong Utara selama 5 (lima) tahun.

13) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Urusan pendapatan dalam bentuk pemungutan pajak dan retribusi, masuk dalam rumpun bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 58 Tahun 2005, pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah. Dengan demikian, urusan pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah yang diusulkan tidak banyak mengalami perubahan dari unit kerja yang telah ada saat ini, hanya dilakukan beberapa penambahan bidang. Tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah antara lain meliputi: bidang pendapatan; bidang akuntansi; bidang anggaran dan  perbendaharaan; serta bidang pengelolaan asset.

d.                Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah menurut PP Nomor 41 Tahun 2007 mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Lembaga teknis daerah diusulkan untuk dibentuk sebanyak 8 (delapan) Badan/Kantor. Jumlah yang diusulkan tidak melebihi dari jumlah yang diperkenankan untuk dibentuk berdasarkan nilai skoring yang ditetapkan oleh PP Nomor 41 Tahun 2007. Adapun lembaga teknis daerah yang diusulkan sebagai berikut:
1)    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan ini pada umumnya tidak banyak mengalami perubahan, hanya dilakukan penyesuaian terhadap fungsi penataan ruang yang telah menjadi kewenangan dinas pekerjaan umum. Sedangkan fungsi penataan ruang yang terdapat di Bappeda berdasarkan Surat Edaran Mendagri hanya bersifat koordinasi. Untuk monitoring, evaluasi pembangunan daerah tetap menjadi bagian dari tugas dan fungsi Bappeda. Sedangkan pembinaan dan koordinasi pengendalian program pembangunan daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 menjadi tugas pokok dan fungsí sekretariat daerah. Selain itu, badan ini diharapkan dapat menyusun blue print perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan serasi dengan Provinsi yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tugas pokok dan fungsi Bappeda antara lain meliputi: bidang perencanaan social budaya dan pemerintahan; bidang perencanaan ekonomi; bidang perenacanaan sarana dan prasarana wilayah; serta bidang statistik, evaluasi dan litbang.



2)    Inspektorat Kabupaten
Inspektorat yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 wajib dibentuk institusi yang mandiri dan independen sehingga pengawasan terhadap program pembangunan dapat dilaksana-kan secara efektif. Selain itu, pembentukan organisasi pengawasan merupakan amanah undang-undang.

3)     Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa,   Perempuan dan KB
Urusan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, perempuan dan KB di usulkan untuk diwadahi dalam unit kerja tersendiri karena isu pengarusutamaan gender pada saat ini telah menjadi kebijakan nasional. Selain itu, urusan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa perempuan dan KB yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 cukup layak untuk diwadahi dalam unit kerja tersendiri. Penggabungan urusan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, perempuan dengan KB disamping sesuai dengan perumpunan urusan sebagaimana yang diatur dalam PP No 41 Tahun 2007, juga dalam rangka menampung urusan KB yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana yang diatur PP Nomor 38 Tahun 2007. Tugas pokok dan fungsi unit kerja ini antara lain meliputi: bidang pemberdayaan masyarakat; bidang pemerintahan desa; bidang pemberdayaan perempuan; serta bidang keluarga berencana.

4)   Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas
Pada umumnya urusan ini tidak banyak mengalami perubahan dari unit kerja yang selama ini telah ada dalam bentuk kantor, hanya perlu dilakukan penambahan urusan politik sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007. Selain itu, urusan kesatuan bangsa dan politik mempunyai peran yang strategis dalam memberikan dukungan penyelenggaraan pemilu seperti verifikasi partai politik di daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Partai Politik. Lingkup tugas pokok dan fungsi unit kerja ini meliputi: urusan kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat.

5)    Kantor Lingkungan Hidup
Urusan lingkungan hidup juga tidak banyak mengalami perubahan dari unit kerja yang selama ini telah ada dalam bentuk kantor. Hanya ditambahkan fungsi yang akan melaksanakan penanggulangan pencemaran yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan, serta pencemaran yang disebabkan oleh industri rumah tangga, hotel atau perusahaan. Mengingat hal hal tersebut, maka disarankan eksistensi lembaga ini tetap dipertahankan dalam bentuk Kantor.
perlunya unit verja ini juga dikarenakan urusan lingkungan bersifat multi-kompleks, dimana potensi kerusakan sumberdaya alam relatif besar, serta tidak jarang berpotensi konflik. Disamping itu persoalan lingkungan harus ditangani secara bersama dan komprehensif oleh seluruh stake holders serta partisipasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam mengelola lingkungan.

6)    Kantor Penyuluhan
Urusan penyuluhan yang diusulkan ini tidak banyak mengalami perubahan dari unit kerja yang telah ada selama ini, hanya nomenklatur pertanian, perikanan dan kehutanan yang selama ini melekat dibelakang kata penyuluhan, namun tugas pokok dan fungsi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan tetap melakat dalam unit kerja ini. Selain itu, pembentukan unit kerja penyuluhan yang terintegrasi (pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan) merupakan amanah UU Nomor 16 Tahun 2006.



7)   Kantor Ketahanan Pangan
Pembentukan Kantor ketahanan pangan yang diusulkan dalam rangka untuk melaksanakan amanah undang-undang. Urusan ketahanan pangan yang diserahkan kepada pemerintah Kabupaten berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 cukup relevan apabila diwadahi dalam bentuk Kantor. Selain itu pangan yang merupakan kebutuhan pokok dimana ketersediaannya sangat terkait dengan kondisi kesehatan, kecerdasan dan produktivitas sumber daya manusia, maka diperlukan perhatian khusus dalam menangani hal tersebut, yaitu melalui kebijakan, pemantauan, analisis dan evaluasi dan dilanjutkan dengan perumusan strategi dan penyusunan program kegiatan pencegahan dan penanggulangannya. Oleh karena itu diperlukan adanya wadah organisasi yang cukup memadai guna menangani urusan ketahanan pangan.

8)    Kantor Kearsipan, Perpustakaan dan Dokumentasi
Urusan kearsipan, perpustakaan, dan dokumentasi yang ada selama ini tidak banyak mengalami perubahan dan penggabungan urusan ini sesuai dengan perumpunan urusan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2007.



e.   Satuan Polisi Pamong Praja
Pembentukan organisasi satuan polisi pamong praja perlu dilakukan dalam rangka menjaga dan menertibkan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah, yang pembentukannya berdasarkan Pasal 148 UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja antara lain meliputi: penyeleng-garaan ketentraman dan ketertiban umum, pengawalan/ menegak-kan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Negara dalam Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Lembaga ini layak dibentuk mengingat aparat Kepolisian sebagai lembaga penegak kemananan dan ketertiban masyarakat tidak menangani permasalahan yang berkaitan dengan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

f.    Staf Ahli
Berdasarkan Pasal 36 PP Nomor 41 Tahun 2007, Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 staf ahli terdiri dari:
1)   Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik
2)   Staf Ahli Bidang Pemerintahan
3)   Staf Ahli Bidang Bidang Pembangunan
4)   Staf Ahli Bidang Bidang kemasyarakatan dan SDM
5)   Staf Ahli Bidang Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Namun demikian, pembentukan staf ahli diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Daerah (Bupati) berdasarkan kebutuhan melalui analisis beban kerja.
g.  Lembaga Lain
Berdasarkan pasal 45 PP Nomor 41 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa ”Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintah-an umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah”. Guna mengimplemen-tasikan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah, seperti sekretariat Badan Narkotika Kabupaten, Sekretariat Komisi Penyiaran Indenpenden Daerah, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten, dan lain lain sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang. Namun, pembentukan lembaga lain tersebut akan diajukan kemudian dengan Peraturan Daerah tersendiri setelah melakukan kajian dari aspek beban kerja dan aspek kebutuhan, serta aspek lainnya seperti ketersediaan anggaran, sumber daya manusia dan peralatan. Sambil menunggu proses pembentukannya, tugas-tugas yang berkaitan dengan lembaga lain akan ditangani secara fungsional oleh unit kerja yang berkenaan.


D.   PENUTUP
Demikian beberapa pokok-pokok pikiran yang dapat dikemukakan berkenaan dengan penataan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kayong Utara, yang juga disertai dengan lampiran rancangan peraturan daerah, dan perbandingan jumlah jabatan struktural.



Tim Penataan Kelembagaan Terpadu
Biro Organisasi Setda Prov. Kalbar

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger